Disabilitas

Disabilitas adalah wujud dari interaksi antara orang yang mengalami hambatan fisik, psikososial, intelektual dan/atau penglihatan dan pendengaran, dengan hambatan-hambatan sikap negatif serta lingkungan yang menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka di dalam masyarakat atas dasar kesetaraan dengan sesama (Konvensi Hak-Hak Orang dengan Disabilitas)

Disabilitas dan aksi kemanusiaan: Konvensi Hak-Hak Orang dengan Disabilitas memiliki rujukan khusus terkait keamanan dan perlindungan perempuan, laki-laki, dan anak-anak dengan disabilitas yang berada dalam situasi konflik dan tanggap darurat (pasal 11). Mereka menghadapi resiko yang sangat besar ketika bencana terjadi serta seringkali terlupakan dari bantuan kemanusiaan dan rehabilitasi. Pengecualian seperti ini membuat mereka sulit untuk mengakses bantuan dan layanan yang disediakan. Perlu ditegaskan, orang dengan disabilitas merupakan populasi yang beragam yang terdiri dari perempuan, laki-laki, anak-anak, dan lansia, memiliki latar belakang dan kehidupan sosial yang beragam. Kebutuhan mereka tidak dapat diatasi dengan pendekatan “satu untuk semua”.

Oleh karena itu, aksi respon kemanusian wajib mempertimbangkan kemampuan, keterampilan, sumber daya, dan pengetahuan individu dengan berbagai jenis disabilitas.

Perempuan, laki-laki, dan anak-anak dengan disabilitas memiliki kebutuhan pokok yang sama seperti orang lain di masyarakat. Selain itu, beberapa dari mereka mungkin memiliki kebutuhan khusus, seperti penggantian alat bantu, penafsiran informasi bahasa isyarat, konseling atau kebutuhan kesehatan jiwa dan akses ke layanan rehabilitasi. Selanjutnya, tindakan apa pun yang menargetkan orang dengan disabilitas tidak boleh memisahkan mereka dari keluarga dan komunitasnya.

Suatu penyakit, gangguan atau cedera akut dapat berkembang menjadi gangguan dan disabilitas karena durasinya, sifat kronis atau lingkungan yang tidak dapat diakses. Dalam konteks situasi krisis kemanusiaan, cedera atau gangguan lainnya dapat dianggap sebagai disabilitas jika hal itu menghalangi akses dan partisipasi seseorang untuk mengakses bantuan kemanusiaan. Penting untuk tidak hanya mengenali gangguan individu, tetapi juga hambatan lingkungan dan sikap yang membatasi partisipasi mereka.

Bantuan kemanusiaan tidak secara otomatis mengikutsertakan orang dengan disabilitas, karena masih adanya stigma dan kurangnya pemahaman akan kapasitas orang dengan disabilitas. Dengan mengadopsi langkah-langkah proaktif, akan meningkatkan keterlibatan dan partisipasi mereka dalam pemberian bantuan. Perhatian dan langkah khusus bagi perempuan dan anak perempuan dengan disabilitas mungkin diperlukan untuk memberi perlindungan dan keamanan bagi mereka.

Sources
UN Convention on the Rights of Persons with disabilities, 2006
The Sphere Project. Humanitarian Charter and Minimum Standards in Humanitarian Response, 2011 ed.
Top of page