Pintu

Pintu yang menunjukkan ukuran aksesibel
© AUOR 2015

Untuk memastikan semua orang dapat memasuki pintu dan jalan masuk lainnya, dua hal dasar berikut harus diterapkan:

  • Lebar pintu masuk setidaknya harus 90 cm;
  • Harus ada ruang yang cukup di dekat pintu masuk (radius putar minimal 150 cm) untuk memungkinkan pengguna kursi roda dan orang lain dengan kesulitan bergerak untuk bergerak dengan mudah.

Gagang pintu harus mudah digenggam dan digunakan, bagi mereka yang kesulitan menggunakan tangan, untuk pengguna kursi roda, juga untuk orang-orang yang bertubuh pendek dan anak-anak kecil.

Pintu yang digunakan untuk memberikan privasi dan keamanan harus memiliki kunci.

Kusen pintu harus memiliki warna yang kontras untuk memudahkan orang dengan gangguan penglihatan untuk mengidentifikasinya. Jika tidak ada bingkai, buatlah batas 5 cm yang dicat atau ditandai dengan selotip (misalnya untuk pintu masuk tenda) untuk memastikan kontras.

Pintu menuju sebuah ruangan, di mana kusen pintu diberi cat kuning
© CBM 2015
Tags
Sources
CBM. Inclusive post-disaster reconstruction: Building back safe and accessible for all. 2015.
Top of page